Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

Pemkot Tangsel Tidak Dapat Setoran dari Pasar Bintaro & Serpong

SERPONG – Pasar Serpong sudah menjadi milik Pemkot Tangsel. Namun retribusi dari pasar tradisional ini masih disetor ke Kabupaten Tangerang. Hal ini membuat target retribusi pasar per tahun Rp 2 miliar terancam tak tercapai.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin menerangkan sejak aset enam pasar tradisional itu diserahkan termasuk Pasar Serpong oleh Pemkab Tangerang pada 1 Januari 2016 silam, maka otomatis retribusinya masuk ke kas Pemkot Tangsel.
Lanjut Rohidin, dari enam pasar yang telah diserahkan itu, hanya baru tiga yang retribusinya masuk ke Pemkot Tangsel yakni, Pasar Ciputat, Pasar Jombang, dan Pasar Cimanggis. Sedangkan, tiga lainnya yakni, Pasar Serpong dan Pasar Bintaro masih dikuasai Pemkab Tangerang. Sementara, Pasar Gedung Hijau kondisinya sudah tak ada aktivitas.
Untuk Pasar Ciputat retribusinya mencapai Rp 800 ribu dari target Rp 2 juta per hari, Pasar Cimanggis Rp 170 ribu per hari, dan dari Pasar Jombang Rp 450 per hari. “Sedangkan Pasar Serpong per bulan sudah mampu mendapatkan Rp 56 juta dan Pasar Bintaro Rp 7 juta. Namun kedua pasar tersebut belum menyerahkan ke bendahara UPT Pasar Tradisonal Tangsel,” papar Rohidin.
Lanjut ia, untuk Pasar Serpong sendiri, masih menyetorkan ke Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh PT Bangun Prima Sarana. Sedangkan Pasar Bintaro masih menyusun kesepakatan perjanjian dengan pihak ketiga yakni PT Andita Mas sebagai pengelola. Jika nanti sudah selesai perjanjian akan menyerahkan retribusinya ke Tangsel.
“Ini yang masih menjadi kendala, Pasar Serpong saja masih menyerahkan ke Kabupaten Tangerang. Sedangkan Bintaro, mereka mengumpulkan uangnya selama tiga bulan ini, manakala sudah ada perjanjiannya akan disetorkan langsung,” tambahnya.
Surat telah dilayangkan ke Pasar Serpong pada Februari dan Maret lalu. Namun belum ada tindak lanjutnya. Jika merujuk pada Perda No 9 tahun 2014 tentang Pemanfaatan Aset Daerah, maka sudah langsung retribusi pasar itu ke Tangsel.
“Aturannya sudah jelas, tidak ada kekeliruan mereka menyerahkan kepada kami retribusinya tapi, kenapa mereka justru ke Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Kasi Perdagangan Disperindag Kota Tangsel, Nunu Aminudin menjelaskan terkait soal ini, pihaknya akan terus berupaya melakukan komunikasi agar pihak ketiga mau menyetorkannya ke Pemkot. “Nanti mereka bisa kena sanksi karena secara aturan itu kepada kami,” tegas Nunu.
Kendati masih dalam proses transisi, berbagai upaya menyangkut hak terus diperjuangkan supaya sesuai dengan aturan dan ketentuan. “Memang kami akui Disperindag belum memberikan timbal balik kepada pedagang berupa pengecatan kios-kios dan pemasangan lampu. Ini juga harus dilakukan jika sudah retribusi masuk dan kami masih terus mengoptimalkan penarikan retribusi,” tambahnya.(din)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tangsel Tidak Dapat Setoran dari Pasar Bintaro & Serpong"

Posting Komentar