Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

SYARIAT ISLAM WUJUDKAN KERAHMATAN BAGI MASYARAKAT: Dari Urusan Keturunan hingga Negara




Selain menjaga agama, jiwa, akal dan harta, Islam juga menjaga kemaslahatan vital [mashlahah dharuriyyah] lainya, yaitu:
1.      Menjaga keturunan [hifdh an-nasl]

Sistem kufur tak memerhatikan sama sekali soal keturunan ini. Sistem itu justru mempertuhankan hawa nafsu. Nafsu seks diumbar sedemikian rupa tanpa mengindahkan aturan sama sekali. Bagi sistem tersebut, hubungan seks boleh selama tidak merugikan orang lain. Jangan heran, jika tidak ada aturan di negeri ini yang mengharamkan zina, homoseks, maupun lesbian. 

Tak ayal, seks bebas dan homoseks angkanya terus meningkat. Yang sungguh mengkhawatirkan, perilaku ini menghinggapi para remaja. Banyak survei membuktikan. Menurut hasil survei 2008 oleh satu lembaga, 63 persen remaja di Indonesia usia sekolah SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah dan 21 persen di antaranya melakukan aborsi. Bagaimana dengan tahun ini? Survei-survei berikutnya membuktikan peningkatan yang signifikan dengan pelakunya makin muda—bahkan ada yang masih sekolah dasar (SD).

Prostitusi pun bak jamur di musim hujan. Jika dulu perbuatan maksiat itu terjadi di warung remang-remang atau lokalisasi pelacuran, kini tempatnya di hotel berbintang. Cara menggaet konsumennya pun kian canggih, menggunakan media sosial. Pelacurnya pun tak lagi kelas kere (miskin) tapi artis-artis papan atas. Spektrum hidung belangnya pun kian lebar, dari miskin hingga konglomerat.

Setali tiga uang dengan seks bebas, LGBT pun terus berkembang. Kalau dulu mereka sembunyi-sembunyi, kini terang-terangan. Penularan perilaku menyimpang itu menjangkau banyak kalangan. Menurut survei CIA sebagaimana dilansir sebuah situs asing, jumlah populasi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia adalah ke-5 terbesar di dunia setelah Cina, India, Eropa, dan Amerika. Beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negri menyebutkan bahwa Indonesia punya 3 persen LGBT. Berarti dari 250 juta penduduk kita 7,5 jutanya adalah LGBT. Ini sungguh angka yang mengagetkan.

Itulah fakta negeri yang jauh dari rahmat ilahi. Ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam.  Dalam sistem ini, negara sangat menjaga keturunan/nasab manusia. Bukankah manusia diciptakan berlainan jenis untuk melangsungkan keturunannya? Makanya Islam sangat menjaga perilaku manusia agar tidak menyimpang dari fitrah diciptakan nafsu dalam dirinya.

Makanya, Islam mewujudkan kemaslahatan dalam hal ini seperti adanya perintah menikah, larangan zina, sodomi, dan homoseksual. Allah SWT berfirman:

﴿فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ..[سورة آل عمران: 14]

“Maka, nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan hatimu.(Q.s. Ali ‘Imran [03]: 14)

Pada saat yang sama, Allah juga mengharamkan zina:

﴿وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً..[سورة الإسراء: 32]

“Janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan keji, dan jalan [memenuhi naluri seksual] yang buruk.(Q.s. al-Isra’ [17]: 32)

Maka orang yang melakukan zina dikenai sanksi yang berat, yaitu dibunuh, khususnya bagi yang zina muhshan [sudah pernah menikah], dan dicambuk 100 kali bagi yang ghair muhshan [belum pernah menikah] [Q.s. an-Nur [24]: 02].  Sedangkan bagi yang melakukan sodomi dan homoseksual, Islam dengan tegas memerintahkan pelakunya dibunuh. Nabi saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالَمْفعُوْلَ بِهِ [رواه أحمد]

“Siapa saja yang kalian temukan sedang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan menjadi sasaran.(HRr. Ahmad)

Dengan begitu, keturunan manusia pun terjaga. Masyarakat pun terbebas dari perilaku menyimpang yang sangat membahayakan eksistensi manusia.

2.      Menjaga kehormatan [hifdh al-karâmah]

Islam melarang orang menuduh orang lain yang tidak bersalah tanpa bukti. Inilah dalam konsep penegakan hukum yang disebut sebagai asas praduga tak bersalah [al-ashl barâ’atu ad-dzimmah].

Demi menjaga kehormatan manusia, Islam melarang pelanggaran terhadap asas tersebut. Orang yang melanggar prinsip ini pun bisa dikenai sanksi, bisa dalam bentuk had maupun ta’zîr. Orang yang menuduh orang lain berzina, misalnya, jika tidak bisa mendatangkan empat saksi, maka dia dikenai had, dicambuk 80 kali, dan kesaksiannya bisa ditolak selama-lamanya. Dengan begitu, kehormatan manusia pun terjaga.

Adakah dalam sistem sekarang yang begitu menjaga kehormatan warga negaranya sedemikian rupa? Sebaliknya, kita malah menjumpai banyak kaum Muslim yang dijatuhkan kehormatannya oleh aparat negara. Mereka dituduh teroris dan dibunuh tanpa proses pembuktian dan pengadilan.

3.      Menjaga keamanan [hifdh al-amn]

Di negeri yang mayoritas Muslim ini justru keamanan begitu mahal, apalagi dalam dua tahun terakhir. Para begal begitu leluasa beraksi. Jambret dan penodong bisa menghadang setiap orang di jalanan. Tidak hanya di kota-kota besar tapi sampai ke pelosok-pelosok desa. Mereka tidak hanya merampas harta orang lain di jalan, sebagian mereka menganiaya korbannya hingga ada yang tewas karenanya. Berbagai operasi aparat keamanan ternyata tak menghentikan aksi kejahatan di jalanan ini. Ini bisa jadi karena sanksi yang diterapkan tidak memberikan efek jera.

Islam memiliki cara tersendiri untuk mencegah kejahatan di jalanan ini. Tindakan teror, perampokan, maupun pembegalan adalah perbuatan haram. Makanya, ada sanksi yang tegas kepada para pelakunya.
Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidhamal-Uqubat menyatakan bahwa sanksi yang harus diterima pembegal jalanan (qutha’ ath-thariq) berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Jika mereka hanya merampas harta benda saja, maka akan dikenai hukuman dengan dipotong tangan kanan dan kaki kirinya (secara silang). Tangan dipotong di pergelangannya seperti pemotongan pada kasus pencurian, sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya (dengan benda yang sangat tajam dan tanpadilakukan penyiksaan).
Jika mereka hanya melakukan teror dijalan, maka mereka dikenai sanksi pengusiran, yakni mengusir dari negerinya ke negeri-negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja. Namun jika mereka membunuh disertai merampas harta benda maka mereka akan dibunuh dan disalib. Penyaliban dilakukan setelah dilakukan pembunuhan bukan sebelumnya.
Tujuan dari hukuman ini juga agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan efek takut bagi yang ingin melakukannya. Kemaslahatan ini akan terwujud, dan bisa dirasakan manusia dengan penerapan syariah Islam secara kaffah. Dengan begitu, keamanan individu, masyarakat dan negara pun terjaga.




4.      Menjaga negara [hifdh ad-daulah]

Islam tidak memberikan celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah kesatuan kaum Muslim. Maka Islam menetapkan hukum haram bagi kelompok yang ingin memisahkan diri.  Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada khalifah dan mempertahankan wilayah daulah dengan kekuatan senjata.

Tidak bisa kemudian dengan alasan hak asasi manusia (HAM) kelompok tertentu  memberontak kepada negara seperti saat ini yang terjadi di Papua. Apalagi jelas-jelas di belakang mereka adalah kekuatan asing yang memang ingin memecah negeri kaum Muslim Indonesia agar kian lemah dan mudah dicengkeram oleh penjajah.

Kasus Timor Timur lepas dari Indonesia tahun 1999 menjadi catatan penting betapa negara sekuler/kapitalis tidak memiliki prinsip untuk mempertahankan kesatuan wilayahnya. Rezim penguasa saat itu lebih takut kepada asing daripada menjaga kedaulatannya.

Kondisi ini tentu sangat berbeda mana negara menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Tak dibiarkan sejengkalpun wilayah daulah jatuh kepada pemberontak atau penjajah.

Inilah bentuk-bentuk kemaslahatan yang akan diraih oleh manusia, sebagai hasil dan dampak penerapan syariat Islam. Kemaslahatan ini tidak hanya terkait dengan diperolehnya kemanfaatan [jalb al-manâfi’], tetapi juga tertolaknya kerusakan [daf’ al-mafasid]. Hanya saja, kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini hanya bisa diraih dan diwujudkan dengan menerapkan Islam secara kaffah [menyeluruh dan utuh], bukan sepotong-sepotong atau setengah-setengah.

Jadi, kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini, sekali lagi, baru bisa diwujudkan dan dirasakan oleh manusia dan seluruh alam, ketika Islam diterapkan secara kaffah. Jika tidak, maka kerahmatan tersebut tidak akan pernah ada. Karena itu, dalam kaidah ushul disebutkan:

حَيْثُمَا يَكُوْنُ الشَّرْعُ فَتَمَّتِ الْمَصْلَحَةُ

“Ketika hukum syara’ diterapkan, maka kemaslahatan pun akan sempurna.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " SYARIAT ISLAM WUJUDKAN KERAHMATAN BAGI MASYARAKAT: Dari Urusan Keturunan hingga Negara "

Posting Komentar