Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

Tangsel Rawan Narkoba : Baru Dua Bulan Sudah 33 Kasus Narkoba Diungkap

Biro Iklan
Berita IndonesiaBicara.com-PONDOK AREN (05/03/2016) yang lalu. Personil Polres Kota Tangerang Selatan beserta Polsek-polsek dibawahnya dalam dua bulan pertama tahun 2016 ini dapat mengungkap sebanyak 33 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dikatakan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Kota Tangerang Selatan, Sabtu (5/3).
Dijelaskan secara rinci oleh Kapolres Tangerang Selatan, untuk bulan Januari 2016 lalu, Jajaran Polres Tangsel dapat mengungkap sebanyak 15 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Bulan Februari 2016 kemarin pengungkapan narkoba diwilayah hukum Polres Tangsel mengalamin peningkatan 20 persen menjadi 18 kasusn dibanding Januari lalu”, ungkap Kapolres.
Dibulan Februari 2016 lalu, tambah AKBP Ayi Supardan, Polres Tangsel dapat mengamankan total 21 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Sabu seberat 231,78 gram dan barang bukti ganja seberat 43,9 gram.
“Peredaran narkoba di Tangerang selatan didua bulan pertama tahun 2016 ini didominasi peredaran narkoba jenis sabu dan disusul narkoba jenis ganja. Sebagai kota penyangga Ibu Kota Jakarta, Kota Tangerang Selatan memang rawan dalam penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai”, terangnya.
Untuk itu Kapolres Tangerang Selatan bertekad bersama dengan jajaran polsek dibawahnya akan terus melakukan operasi pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Terhadap pengedar narkoba tersebut, dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukum : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. Sedangkan terhadap korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial. (Rin)
Sablon Spanduk & Umbul Umbul


Digital Printing

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangsel Rawan Narkoba : Baru Dua Bulan Sudah 33 Kasus Narkoba Diungkap"

Posting Komentar