![]() |
| Ist |
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa Hogi Minaya, yang kini berstatus tersangka, ternyata merupakan suami dari Arsita Minaya, korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta. Hogi ditetapkan sebagai tersangka usai dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Edy saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat itu, Hogi dan Arsita turut hadir.
Edy mengaku awalnya tidak menyangka bahwa pengemudi mobil yang melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret adalah suami korban sendiri. Fakta itu, menurutnya, menempatkan dirinya pada situasi yang serba sulit.
Ia menilai persoalan tersebut mengandung dilema mendalam. Di satu sisi, terdapat dua nyawa manusia yang hilang dan tidak bisa diukur dengan nilai apa pun. Namun di sisi lain, Edy memahami dorongan emosional Hogi sebagai seorang suami yang melihat istrinya menjadi korban kejahatan.
Menurut Edy, reaksi spontan Hogi merupakan hal yang wajar. Ia menilai, siapa pun yang berada dalam posisi serupa kemungkinan akan melakukan tindakan yang sama demi melindungi pasangan hidupnya.
Bahkan, Edy menyebut bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku penjambretan secara tidak langsung telah membantu tugas kepolisian. Hal itu juga ia sampaikan langsung kepada Hogi sebagai bentuk pengakuan atas peran tersebut.
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa sebagai penegak hukum, dirinya tetap memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan objektif. Penilaian hukum, kata dia, harus tetap berlandaskan pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait peristiwa penjambretan, kecelakaan lalu lintas, maupun kemungkinan adanya pembelaan terpaksa.
(Sumber: Kompas)
#KasusSleman #Penjambretan #HogiMinaya #ArsitaMinaya #KapolresSleman#DilemaHukum #PembelaanDiri #KeadilanHukum#PenegakanHukum#KomisiIIIDPR


0 Response to "Dilema Penegakan Hukum dalam Kasus Pembelaan Diri dan Solidaritas Keluarga"
Posting Komentar