PONDOK AREN, WEB TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan terhadap kios Bursa Mobil dan Spare Part tak berizin di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren pada Jumat, 1 April 2016.
Di dalam komplek showroom bursa mobil dan spare part ini terdapat hampir 50 kios yang berjualan dan tidak mengantongi izin. Berdasarkan spanduk dan beberapa banner yang terpasang, Sentra jual-beli mobil dan spare part ini sebenarnya baru akan resmi dibuka pada 2 April 2016.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Sam'un mengaku, saat ini pihaknya hanya melakukan penindakan atas amanat yang disampaikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan surat perintah penghentian pembangunan yang diberikan BP2T. Kami lakukan penyegelan lokasi bisnis Bursa Mobil Bintaro ini, karena tidak memiliki IMB," terang Azhar.
Keputusan penghentian operasional Bursa Mobil Bintaro tersebut, lantaran melanggar peraturan daerah No.05 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut Kasatpol PP.
Sebelumnya, pada Senin, 28 Maret 2016, Satpol PP bersama BP2T dan Komisi IV DPRD Tangsel telah meminta sejumlah pengusaha otomotif yang berada disentra otomotif Bintaro itu untuk mengosongkan lahan tersebut.
Namun sampai saat ditertibkan, masih ada sejumlah pengusaha yang tetap membuka kios showroom itu. Di hadapan pengusaha, Kasatpol PP mengaku hanya menjalankan amanat sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Tangsel.
"Tugas kami di penindakan, untuk pengawasan, perizinan dan sebagainya di BP2T. Sesuai dengan fakta, bangunan yang ada di sini belum punya IMB, maka kami lakukan penyegelan dan tidak boleh ada aktifitas disini, sampai keluar izin resminya," tandas Azhar.
Kasatpol PP mengatakan jika ada yang membuka segel dan pembatas tanpa koordinasi terlebih dahulu, dirinya bisa mempidanakan. Sebab hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di lokasi yang sama, pihak PT Bintaro Jaya Real Property yang diwakili Pengelola Kawasan, Dodit Haryanto mengaku baru memasukan ijin per 31 Maret 2016.
Namun sesuai dengan Peraturan yang berlaku, selama ijin belum terbit tidak boleh ada aktifitas di kawasan tersebut. (bpti-ts2)
0 Response to "Satpol PP Lakukan Penyegelan Pada Kios Tak Berijin"
Posting Komentar