Jakarta, SUARA TANGSEL – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang baru saja dundangkan pada 8 Maret 2016 itu,
menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak
mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Menaker Hanif Dakhiri, Permenaker yang belum lama
ditandatanganinya ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan
Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan,
yang secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal
satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif
mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta,
Kamis (31/3) kemarin.
Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR
diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun
berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang
baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menurut peraturan yang lama, Ketentuan besarnya THR
berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang
bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR
sebesar satu bulan upah. Selain
itu, disebutkan pula setiap
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus
atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
“Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku
bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) maupun perjanjian kerja
waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.
Hanif menjelaskankan THR Keagamaan merupakan pendapatan non
upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya
menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan
kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama (PKB).
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan
sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari
keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari
Raya Keagamaan,” kata Hanif.
Sedangkan terkait besarnya THR berdasarkan peraturan THR
Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari
12 bulan, diberikan secara proporsional,
dengan menghitung : jumlah masa kerja
dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR
keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan (PP), atau perjanjian kerja
Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik
dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan
pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta
adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan
perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Menaker Hanif meminta para pengusaha agar segera penerapkan
peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8
Maret 2016.
“Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai
peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga
kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi
pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi
kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” jelas Hanif.
(Ris/Humas Kemnaker)
0 Response to "Minimal Masa Kerja 1 Bulan, Pekerja Berhak Dapat THR"
Posting Komentar