Pengantar
Namanya begitu asing di telinga kaum Muslim saat ini. Kini,
nyaris tak pernah disebut, bahkan diingat oleh kaum Muslim. Padahal, ia
terpatri dalam kitab-kitab ulama’ silam. Sebut saja, Ibn Taimiyyah dan
kedua muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dan Ibn Katsir, masing-masing
dalam kitabnya. Mereka menyebutnya dengan “Shalat al-Fath”, Shalat
Pembebasan dan Penaklukan.
Ibn Taimiyyah, dalam kitabnya, Majmû’ al-Fatâwâ,
menjelaskan, “Mereka [para Khalifah dan panglima perang] ketika
menaklukkan sebuah kota memandang mustahab [sunah yang disukai] imam
shalat delapan rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Mereka
menyebutnya dengan “Shalat al-Fath”. [Ibn Taimiyyah, Majmû’ al-Fatâwâ,
Juz XVII/474].
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, murid Ibn Taimiyyah,
menjelaskan hal yang sama, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya oleh
gurunya, Ibn Taimiyyah. Dalam kitabnya, Zâd al-Ma’âd, beliau
menjelaskan, “Baginda [Nabi saw.] kemudian memasuki rumah Ummu Hani’
binti Abu Thalib, langsung mandi dan shalat delapan rakaat. Ketika itu
waktu Dhuha. Orang mengira, bahwa baginda saw. mengerjakan shalat Dhuha.
Padahal ini adalah shalat Fath [penaklukan dan pembebasan]. Para
panglima kaum Muslim, ketika mereka telah menaklukkan benteng atau
negeri, mereka selalu mengerjakan shalat ini setelah penaklukannya,
untuk meneladani Rasulullah saw. Dalam kisah ini, shalat tersebut
“sabab”-nya adalah penaklukan, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.
Ummu Hani’ berkomentar, “Aku tidak pernah melihat baginda shalat seperti
itu sebelum dan setelahnya.” [Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’âd,
Juz III/361].
Status Shalat “al-Fath”
Riwayat tentang “Shalat al-Fath” ini banyak, meski
penyebutannya dengan istilah “Shalat al-Fath” atau “Shalat Dhuha” masih
ikhtilaf. Ibn al-Qayyim menguatkan istilah “Shalat al-Fath”. Beliau
menyatakan:
فَظَنَّهَا مَنْ ظَنَّهَا صَلاَةَ الضُّحَى، وَإِنَّمَا هَذِهِ صَلاَةُ الْفَتْحِ
“Maka ia [shalat] dikira oleh orang yang mengiranya sebagai
“Shalat Dhuha”, padahal ini adalah “Shalat al-Fath.” [Ibn al-Qayyim
al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’âd, Juz III/361].
Meski ulama’ lain menyebutnya dengan istilah Shalat
“Dhuha”, dan ada juga yang menyebutnya dengan “Shalat Syukur”. Jumlah
raka’at “Shalat al-Fath” sebanyak delapan rakaat, dengan sekali salam.
Mengenai status shalat tersebut, apakah “Shalat al-Fath”, atau “Shalat
Dhuha”, semua berpijak kepada hadits Ummu Hani’ binti paman Rasulullah
saw. di atas.
Mengenai status shalat tersebut adalah “Shalat Dhuha”,
kesimpulan ini merujuk pada penjelasan Ummu Hani’, yang menuturkan
riwayat ini. Ummu Hani’ menyatakan, “Wa kanat Dhuha.” [Itu adalah
Dhuha]. Tetapi, Ibn al-Qayyim menjelaskan, bahwa Ummu Hani’ menyatakan
demikian, karena memang waktunya adalah waktu Dhuha.
Adapun alasan Ibn al-Qayyim menyebutnya dengan istilah “Shalat al-Fath” adalah penjelasan Ummu Hani’ sendiri yang menyatakan:
ماَ رَأَيْتُهُ صَلاَهَا قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Saya belum pernah melihat baginda shalat tersebut
sebelumnya, dan setelahnya.” [Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’âd,
Juz III/361].
Jika shalat yang dilakukan oleh baginda Nabi saw. belum
pernah dilihat sebelum dan setelahnya oleh Ummu Hani’, tentu ini bukan
shalat Dhuha. Karena shalat Dhuha bentuk dan tatacaranya bukan hal yang
asing.
Shalat ini, menurut Ibn al-Qayyim, “sabab”-nya adalah
penaklukan dan pembebasan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT [Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah, Zâd al-Ma’âd, Juz III/361]. Selain itu, praktik
shalat delapan rakaat yang dilakukan oleh para sahabat saat melakukan
penaklukan dan pembebasan wilayah membuktikan, bahwa “Shalat al-Fath”
ini ada. Shalat ini bukan shalat Dhuha, juga bukan shalat Syukur, karena
bentuknya berbeda.
Shalat al-Fath dalam Sejarah Islam
Shalat ini pertama kali dilakukan oleh Nabi saw. tahun 8 H,
setelah menaklukkan kota Makkah. Setelah itu, Khalid bin al-Walid,
menurut at-Thabari, juga mengerjakan shalat yang sama sebanyak delapan
rakaat, setelah menaklukkan Hirah, Irak, tahun ke-12 H. At-Thabari
menuturkan dari jalur as-Sya’bi, berkata, “Ketika Khalid menaklukkan
Hirah [Irak], beliau mengerjakan Shalat al-Fath, sebanyak delapan rakaat
tanpa salam [kecuali sekali], setelah itu selesai dan pergi.”
[at-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Juz IV/183].
Dalam riwayat lain, at-Thabari menuturkan dari Qais bin Abi
Hazim, “Saya mendatangi Khalid, ternyata beliau mengikat lengan baju
gamisnya ke ketika sebelah kanan melintasi pundak sebelah kiri dengan
rapat ke bagian lehernya, sambil shalat sendirian [tidak berjamaah].”
[at-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, Juz IV/183-184].
Sa’ad bin Abi Waqqash juga mengerjakannya setelah Perang
Qadisiyyah, dan menguasai Madain. Beliau mengerjakannya tepat hari
Jum’at, 19 Safar 16 H, begitu memasuki istana Kisra. “Shalat al-Fath”
ini dikerjakan sebanyak delapan rakaat sendiri-sendiri, tidak berjamaah
[Dr. as-Sirjani, Fath al-Mada’in].
Ibn Taimiyyah menjelaskan, “Mereka [para Khalifah dan
panglima perang] ketika menaklukkan sebuah kota memandang mustahab
[sunah yang disukai] imam shalat delapan rakaat sebagai bentuk syukur
kepada Allah SWT. Mereka menyebutnya dengan “Shalat al-Fath”. [Ibn
Taimiyyah, Majmû’ al-Fatâwâ, Juz XVII/474].
Hanya siapa saja panglima perang yang telah menunaikan
shalat ini harus dilacak dan diteliti satu per satu riwayatnya. Ada yang
menyatakan, Abu ‘Ubaidah al-Jarrah, juga melakukannya. Shalahuddin
al-Ayyubi saat membebaskan al-Quds, Muhammad al-Fatih saat menaklukkan
Konstantinople, hingga Sulaiman al-Qanuni saat menaklukkan Austria.
Namun, setelah penaklukan Islam ini terhenti, sekitar 300
tahun yang lalu, ketika pasukan Sultan Sulaiman al-Qanuni menaklukan
Austria tahun 1094 H/1683 M, hingga terhenti di pintu gerbang Wina, maka
sejak saat itu “Shalat al-Fath” ini tidak pernah lagi dilakukan.
Kapan “Shalat al-Fath” ini Kembali Dilakukan?
Shalat sebagai hukum taklîfî, baik yang berstatus wajib
atau sunah, seperti shalat wajib dan sunah rawatib, seperti Dhuhur,
Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh, maupun sunah tertentu, seperti shalat
Kusyuf [gerhana matahari], Khusuf [gerhana bulan], Dhuha, Syuruq,
Tahajud, Tawarih, Idul Fitri, Adhha, dan sebagainya, semuanya disertai
hukum wadh’i, berupa “sabab”.
Shalat Dhuhur dijalankan, ketika ada matahari tergelincir,
baik wajib maupun sunah rawatibnya. Karena itu, hukum ini tidak akan
dikerjakan ketika “sabab”-nya tidak ada. Shalat sunah Idul Fitri
dikerjakan ketika ada “sabab”-nya, yaitu 1 Syawal, setelah berakhirnya
Ramadhan. Begitu juga Idul Adhha, dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah,
setelah tanggal 9, wukuf di Arafah.
Begitulah ketentuan hukum taklîfî, dan pelaksanaannya.
“Shalat al-Fath” ini hukumnya sunah, dan para panglima penakluk dan
pembebas sangat suka mengerjakannya untuk meneladani apa yang telah
dilakukan oleh Baginda saw. saat menaklukkan dan membebaskan kota
Makkah. Karena itu, disebut sunah Mustahabb. Namun, kesunahan “Shalat
al-Fath” ini baru bisa dikerjakan, ketika “sabab”-nya ada, yaitu
penaklukan dan pembebasan wilayah yang dilakukan oleh pasukan kaum
Muslimin.
Karenanya, jika ada yang mengatakan, bahwa shalat ini tidak
lagi dikerjakan setelah 300 tahun, memang benar adanya. Bahkan, boleh
jadi lebih dari 300 tahun, jika merujuk pada penaklukan terakhir
Khilafah terakhir kaum Muslim di Austria. Tepatnya, 333 tahun umat ini
tidak lagi mengerjakan shalat ini. Lalu, kapan umat ini akan kembali
mengerjakannya?
Jawabannya, ketika penaklukan dan pembebasan wilayah
dilakukan lagi oleh pasukan kaum Muslim. Ini diisyaratkan dalam hadits
Nabi, bahwa wilayah kaum Muslim ini akan meliputi seluruh dunia,
sebagaimana sampainya siang dan malam. Ini belum pernah terjadi
sebelumnya, dan akan terjadi lagi dengan izin dan pertolongan Allah,
setelah Khilafah Islam kembali.
Hadits-hadits akhir zaman dan tanda-tanda Kiamat yang kini
satu demi satu mulai bermunculan juga menandai terjadinya satu demi satu
isyarat Nabi saw. ini. Wallahu a’lam.


0 Response to "“SHALAT AL-FATH” SHALAT PEMBEBASAN DAN PENAKLUKAN"
Posting Komentar