Jakarta, SUARA TANGSEL – Akibat candaanya yang kebablasan,
Surkianih nama asli Zaskia Gotik harus berhadapan dengan Polisi.
Zaskia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3) oleh LSM
Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) atas dugaan pelecehan lambing negara.
“Kami merasa terpanggil dengan adanya dugaan kasus
penghinaan dan pelecehan lambing negara.” Kata Muhammad Firdaus, ketua umum LSM
KPK di Mapolda Metro Jaya, (17/3).
Firdaus mengaku sudah menyertakan beberapa bukti terkait
pelanggaran yang dilakukan Zaskia dengan pasal 27 UU nomor 24 tahun 2009
tentang penghinaan pelecehan lambang negara.
Diusut Polisi
Sementara itu, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut candaan Zaskia saat
tampil di program Dahsyat RCTI, Selasa (15/3) lalu.
Menurut Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polada Metro
Jaya, Kompol Nico Setiawan, pihaknya telah melakukan pemantauan di dunia maya
dan mendapati adanya keresahan masyarakat atas hinaan pada lambang negara.
“Saat kami lakukan pemantauan cyber ada keresahan di
masyarakat terkait penghinaan lambang negara yang dilakukan salah seorang
artis, hal tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Nico.
Bebek Nungging
Seperti diberitakan media massa, Zaskia dalam acara Dahsyat,
progam musik di RCTI, menjawab pertanyaan dari Denny Cagur dengan asal saja.
Seperti tanggal berapa Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dijawab
tanggal 23 Agustus. Kemudian, lambang Sila ke-5 dari Pancasila, Zaskia menjawab
bebek Nungging.
Akibatnya, Zaskia dinilai telah melakukan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara,
juncto Pasal 158 KUHP.
Zaskia sendiri, penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang
itik ini, pada Rabu (16/3) sebagaimana diberitakan POSKOTA, Jumat (18/3) telah
meminta maaf atas ucapannya itu.

0 Response to "Sebut Lambang Sila ke-5 Pancasila Bebek Nungging, Zaskia Gotik Dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar