Ciputat, SUARA TANGSEL – Mahasiswa yang tergabung dalam
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
atau KBM UIN Syahid Jakrta, menuntut transparansi pihak rektorat terkait
pengelolaan perparkiran yang menggandeng pihak swasta di lingkungan kampus yang
dimulai awal semester genap ini.
Kebijakan tersebut dirasa sangat mengecewakan karena pihak
UIN tidak mampu menjalankan sistem parkir dalam kampusnya sendiri. Dengan
kebijakan ini seluruh civiitas akademik UIN dibebani biaya parkir sebesar Rp
1000/motor dan Rp 2000/mobil, dimana semula tarif untuk parkir untuk motor
sebesar Rp.500 dan mobil Rp 1000.
“Kenaikkan tarif parkir tersebut dirasa sangat membebani
seluruh civitas akademik UIN dan juga penuh kejanggalan karena uang tersebut
tidak tahu arahnya ke mana, “ ungkap Arsyad Prodigi salah seorang Mahasiswa UIN
Jakarta.
Mahasiswa yang biasa disapa Arsyad oleh kawan-kawanya itu
meneruskan “ Kebijakan rektorat tersebut sangatlah tidak sesuai dengan UU Nomor
12 Tahun 2013 tentang Pendidikan Tinggi, Bagian Kelima, Pasal 63 yang
menyatakan “Otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan
prinsip : akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas
dan evisiensi. Dan, dalam hal ini pihak rektorat sama sekali tidak
memberitahukan kepada seluruh civitas UIN ke mana alur dana parkir tersebut
mengalir.” Kata Arsyad.
Arsyad pun menambahkan, “Memang efek dari kenaikan itu tak
seberapa , tapi jika dikalkulasi motor dan mobi yang masuk mencapai Rp 36 juta
setiap bulannya. Lalu ke mana dana sebanyak itu mengalir setiap bulannya, ”
tambah Arsyad.
Atas ketidak jelasan tersebut, Arsyad menyatakan, “Kami
Keluarga Besar Mahasiswa UIN Jakarta mendesak Prof. Dede Rosyada selaku Rektor
UIN Jakarta untuk bersikap transparan dan mau menjelaskan kebijakan pihak
rektorat ini. KBM UIN Jakarta juga menolak dengan tegas pihak rektorat yang
menggandeng pihak swasta untuk menjalankan sistem parkir di lingkungan UIN
Syahid Jakarta. “ujar Arsyad, Mahasiswa Ushuluddin.
“Kampus dalam hal ini merupakan wadah atau tempat
pendidikan, sangatlah tidak relevan jika lahannya digunakan untuk sistem parkir
berbayar karena tidak sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, “ tegas Arsyad.

0 Response to "Mahasiswa UIN Jakarta Tuntut Transparansi Rektorat Soal Dana Pengelolaan Parkir di Kampus "
Posting Komentar