INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan alat pembayaran digital berbasis syariah, baru true money.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, ini akan mempermudah pembayaran bagi UKM yang akan membayar dana sertifikasi halal produknya.
"Sertifikasi ada biaya Rp0 - Rp2,5 juta untuk UKM dan Rp0- Rp5 juta untuk perusahaan besar (per jenis produk)," ujar dia di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Ia bilang pada 2019, seluruh UKM hingga perusahaan besar wajib mendaftarkan produk untuk sertifikasi kehalalan. Meskipun kewajiban itu sekitar tiga tahun mendatang, namun antusias UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal membuat LPPOM MUI kewalahan.
"Ke depan kita akan punya aplikasi halal, setiap perusahaan dan UKM dapat akses dan daftar sertifikat halal lewat aplikasi tersebut," jelas dia.
Kata dia, dengan integrasi sistem berbasis syariah, maka registrasi produk halal hingga proses penjualan secara online dapat dilakukan secara one top service.
"LPPOM MUI mendukung bisnis syariah yang dapat dimanfatkan masyarakat," ucap dia. [jin]
- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2284147/pembayaran-digital-syariah-benar-benar-uang#sthash.ETKEDrNu.dpuf
0 Response to "Kata MUI Pembayaran Digital Syariah, Benar-benar Uang "
Posting Komentar