Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

Disperindag Dorong Pengusaha Daftarkan Perusahaannya

Disperindag Dorong Pengusaha Daftarkan Perusahaannya
SERPONG, WEB TANGSEL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan melakukan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP) kepada 60 pengusaha di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu pada Kamis, 10 Maret 2016 di Kampung Anggrek Serpong.
“Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan. Dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaanya,” ungkap Sekretaris Disperindag Kota Tangerang Selatan Malik Kuswari.
Dia mengatakan bahwa pengusaha yang memiliki modal di atas Rp. 50 juta wajib memiliki SKDU, TDP, SIUP dan ijin lainnya. Sebab hal ini untuk monitoring Disperindag terhadap pengusaha di Tangsel.
“Kita harus menentukan besaran perusahaan seperti apa, yang mengarah kepada pajaknya seberapa besar. Selain itu juga kita bisa monitor lokasi kantor dan barangnya di mana saja,” jelas Malik.
Makanya ungkap Malik, setiap tahun sosialisasi ini harus dilaksanakan kepada pengusaha yang ada di Tangsel. Sifatnya bergelombang secara bergantian di setiap kecamatan.
“Diharapkan dengan sadarnya mereka memiliki ijin legalitas perusahaan, mereka mau menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk juga mendaftarkan perusahaannya,” papar Malik.
Sebab, banyak manfaat yang bisa didapat ketika perusahaan memiliki legalitas. Misalnya perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah, bisa mengagunkan ke bank untuk penambahan modal, juga kemudahan lainnya dalam melakukan bisnis.
“Sebab jika mereka memenuhi persyaratan namun tidak mendaftarkan perusahaanya maka akan dikenakan denda. Makanya ini menjadi kewajiban dari pengusaha agar tidak dikenakan sanksi,” paparnya.
Disperindag sifatnya hanya mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada para pengusaha, selanjutnya untuk pengajuan ijin ranahnya ada di Badan Pelatanan Perijinan Terpadu (BP2T).  
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Perijinan BP2T Tangsel, Herman Susilo mengatakan bahwa perijinan TDP dan SIUP kini sudah lebih mudah yakni menggunakan sistem online.
“Hanya tinggal mengisi data dan melengkapi persyaratan pengajuan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja secara online. Kalau pun belum mengerti kami menyediakan komputer dan perangkat lainnya di kantor yang bisa dibimbing,” ungkap Herman.
Dia juga mengatakan bahwa semenjak ada sistem online yang mengajukan TDP dan SIUP semakin meningkat. Perharinya bisa mencapai 30 perusahaan, terlebih di hari Sabtu dan Minggu.
“Bahkan dalam kurun waktu 6 bulan sejak diterapkan online sudah ada 5 ribu pemohon. Hingga saat ini sudah mencapai 10 ribu pemohon. Jadi betapa pentingnya TDP dan SIUP itu dimiliki oleh pengusaha,” pungkasnya.
Jadi dengan adanya ijin online dapat memudahkan para pengusaha membuat TDP dan SIUP. Semua pelayanan melalui online, jika ada persyaratan yang tidak memenuhi berkas ditolak melalui sistem, sedangkan jika diterima akan ada notifikasi melalui sms. (bpti-ts2)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Disperindag Dorong Pengusaha Daftarkan Perusahaannya"

Posting Komentar