Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

Halaqah Bisnis Bahas Fiqih Muamalah: Pinjol dan Judol dalam Perspektif Syariah

 


Halaqah Bisnis Bahas Fiqih Muamalah: Pinjol dan Judol dalam Perspektif Syariah

Tangerang Selatan – Masjid Raya Al Iftitah Pondok Benda kembali menggelar kegiatan Halaqah Bisnis (HALBIS) pada Ahad (7/6/2026). Kajian yang menghadirkan Ust. Salim dan Ust. Yusuf Sin, Lc. ini mengangkat tema "Kajian Fiqih Muamalah; Hukum Syara Sekitar Pinjol dan Judol".

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.30 WIB tersebut diikuti oleh jamaah dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, karyawan, hingga masyarakat umum yang ingin memahami hukum Islam terkait fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang semakin marak di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ust. Yusuf Sin, Lc. menjelaskan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan. Pinjaman online yang mengandung unsur riba, bunga, maupun denda yang memberatkan termasuk praktik yang harus dihindari oleh umat Islam karena bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa judi online merupakan bentuk perjudian modern yang hukumnya haram. Dampak negatifnya tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga, menimbulkan kecanduan, hingga memicu berbagai masalah sosial.

"Seorang muslim harus berhati-hati dalam mencari penghasilan dan melakukan transaksi. Keberkahan harta tidak hanya dilihat dari jumlahnya, tetapi juga dari cara memperolehnya yang sesuai dengan syariat," ungkap Ust. Yusuf Sin, Lc. dalam kajian tersebut.

Para peserta terlihat antusias mengikuti kajian dan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan seputar pinjaman digital, investasi, hingga transaksi keuangan modern dibahas secara mendalam berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah.

Melalui kegiatan Halaqah Bisnis ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menerapkan prinsip fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu terhindar dari praktik-praktik ekonomi yang dilarang serta dapat membangun usaha dan kehidupan yang lebih berkah.

Kegiatan yang diselenggarakan secara gratis dengan konsep infak terbaik ini menjadi salah satu upaya Masjid Raya Al Iftitah dalam meningkatkan literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat.

 #GlobalTangsel #SuaraTangsel #HalaqahBisnis #FiqihMuamalah #Pinjol #Judol #EkonomiSyariah #MasjidRayaAlIftitah #PondokBenda #KajianIslam #TangerangSelatan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Halaqah Bisnis Bahas Fiqih Muamalah: Pinjol dan Judol dalam Perspektif Syariah"

Posting Komentar