Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

KPU-Bawaslu Mau Atur Larangan Curi Start Kampanye, Anies Nggak Bebas Melangkah

 

poto istimewa

JAKARTA - Bawaslu bergerak cepat merespons polemik safari politik yang dilakukan capres yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan ke sejumlah daerah.

Bersama KPU, Bawaslu akan membuat aturan larangan curi start kampanye. Aturan ini tampaknya akan bikin Anies gak bebas melangkah lagi.


Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan terkait kampanye di luar jadwal. Karena itu, kata dia, pihaknya berkomunikasi dengan KPU untuk membuat aturan larangan mencuri start kampanye.

“Kami targetkan Desember (2022) atau Januari (2023) selesai,” kata Bagja, selepas peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Bagja menganggap, peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal. Kata Bagja, ada dua kasus yang melatari penyusunan aturan ini.

Pertama, laporan melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang menjadi pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung, saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Teluk betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7).

Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia.

Mereka menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran: kampanye di luar jadwal, politik uang karena menjanjikan imbalan, memanfaatkan fasilitas pemerintah, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Kedua, Bawaslu menerima laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dan Partai NasDem ketika eks Gubernur DKI Jakarta itu bersafari politik ke Aceh. Terhadap dua laporan itu,

Bawaslu menyatakan keduanya tak dapat diregister karena tak memenuhi syarat materiil. Bawaslu beralasan, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU, sedangkan pelanggaran kampanye mesti melibatkan peserta pemilu.

Dari dua kasus itu, lanjut dia, pentingnya aturan soal kampanye di luar jadwal.

“Ini akan kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Prinsip pemilu adalah non diskriminasi,” cetusnya.

Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kemarin, Bagja kembali mengungkap rencana membuat aturan ini. Kata Bagja, aturan ini akan memperjelas aturan yang selama ini agak samar.

Menurut dia, aturan ini tak hanya untuk capres, tapi juga untuk caleg dan partai. Saat ini semua partai berhak sosialisasi karena sudah ada nomor urut dan tanda gambar. Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan.

“Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Saan Mustopa mempersilakan, KPU dan Bawaslu kalau ingin membuat aturan larangan mencuri start kampanye.

Namun, lanjut dia, KPU dan Bawaslu harus memahami masa kampanye Pemilu 2024 sangat pendek. Hanya 75 hari. Dengan waktu sesingkat itu, akan sulit bagi masyarakat untuk bisa memahami ide, gagasan, dan visi yang diusung kandidat.

Apakah rencana ini akan menghentikan Anies melakukan safari politik? Waketum NasDem Ahmad Ali menegaskan safari politik Anies akan terus dilanjutkan.

Menurut Ali, apa yang dilakukan Anies bukan kampanye dan tidak melanggar aturan apapun. Ia pun meminta Bawaslu untuk mengurus hal yang mestinya jadi kewenangannya, alih-alih mencari kesalahan Anies.

“Safari politik terus berjalan,” kata Ali, saat dikontak, kemarin.

Menurut Ali,Bawaslu mestinya berfokus menyiapkan perangkatnya jelang Pemilu 2024. Misalnya, kata dia, soal aturan main.

Sehingga, saat tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimulai, semua perangkat Bawaslu sudah punya pemahaman yang sama dan tidak ada lagi pihak yang membuat tafsir sendiri.

Bisakah aturan larangan mencuri start kampanye itu direalisasikan? Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mengatakan, KPU dan Bawaslu bisa saja membuat aturan itu. Persoalannya adalah seberapa efektif aturan itu bisa menghalangi pelaku cuti start kampanye. rm.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU-Bawaslu Mau Atur Larangan Curi Start Kampanye, Anies Nggak Bebas Melangkah"

Posting Komentar