Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Bachtiar, saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan narkoba golongan satu dan miras di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/5/2017). |
Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro
BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (MH) juga sedang dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya.
Pelapor video Kaesang merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan.
“Pelapor (video Kaesang) sebenarnya masih dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya, ada kaitan juga ujaran kebencian,” ujar Hero di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Hero menjelaskan, pelapor dikenakan pasal 411 karena telah membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.
MH telah melaporkan video Kaesang yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Video yang dimaksud adalahvlog (video blog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar MH saat ditemui di kediamannya di Bekasi.
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.
0 Response to "Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Polda Metro"
Posting Komentar