Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat
Jakarta, Bagi Anda yang berniat membeli mobil pada awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, melainkan
karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6
Desember 2016.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan,
antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan
bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik
dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua
maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000,
peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari
Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti
kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya
Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda
empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau
meningkat tiga kali lipat.
Keputusan ini menarik. Pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus
menunggu satu sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan
harganya!
| Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
| Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
| Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- |
Rp25.000 Rp 50.000 |
| Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
| Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
| Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
| Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 Rp 75.000 |
Rp 150.000 Rp 250.000 |
| Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- - |
Rp 100.000 Rp 100.000 |
| Editor | : Agung Kurniawan |
| Sumber | : Otomania.com, KompasOtomotif Baca Juga :BERAKIT-RAKIT KE HULU, BERENANG-RENANG KE TEPIAN. BERHURA-HURA DAHULU, BARU MENANGIS KEMUDIAN . Ada kado 'bagus' dari pemerintah di tahun 2017. Kado apakah itu..? . Pajak-pajak pengurusan surat-surat kendaraan bermotor naik. Bahkan ada yang naik 100%. . http://otomotif.kompas.com/…/tarif.pengurusan.surat.kendara… . http://fajar.co.id/…/catat-mulai-6-januari-2017-pajak-kend…/ . https://masshar2000.com/…/per-6-januari-2017-biaya-mutasi-…/ . Tarif listrik juga bakal naik. Bahkan tiap 3 bulan sekali. . http://m.tribunnews.com/…/tarif-listrik-akan-naik-1-januari… . http://m.okezone.com/…/tarif-listrik-900-va-naik-di-januari… . Secara umum, akan banyak pajak yang dinaikkan. Bahkan sudah disetujui oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya), juga oleh DPR (wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk menyampaikan aspirasi-aspirasinya). . https://m.detik.com/…/sri-mulyani-target-penerimaan-perpaja… |



0 Response to "HAYO, YANG TADI MALEM HURA-HURA, SEKARANG SIAP-SIAP MENANGIS."
Posting Komentar