![]() |
| Diposkan Oleh Global Tangsel |
Ibnu Taimiyyah sama sekali tidak sedang membicarakan pemimpin Islam atau kafir, melainkan sedang membicarakan masalah keadilan
Oleh: Tiar Anwar Bachtiar
SETIAP kali
ada even pemilihan kepala daerah atau presiden di Indonesia, salah satu
wacana yang sering dimunculkan adalah mengenai kepemimpinan non-Muslim
di negeri yang mayoritas Muslim ini. Tahun 2017 mendatang akan
diselenggarakan Pilkada di DKI Jakarta, ibu kota Republik Indonesia.
Even
Pilakada DKI kali ini mendapatkan perhatian lebih bukan hanya kerena
posisi strategis ibu kota negara, tetapi juga disebabkan calon incumbent
yang non-Muslim Ahok akan maju kembali dalam Pilkada kali ini. Seperti
biasa segera muncul pro-kontra tentang kepemimpinan non-Muslim di
tengah-tengah penduduk yang mayoritas Muslim.
Salah
satu yang selalu diulang-ulang adalah selalu muncul dari kalangan
Muslim yang membela kepemimpinan non-Muslim ini. Argumen yang diusung
selalu sama, yaitu menolak ayat-ayat yang dijadikan dalil haramnya umat
Islam memilih pemimpin kafir dengan menganggapnya bukan larangan tegas
untuk itu. Selain itu, argumen lain yang selalu diulang-ulang adalah
pendapat Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Al-Hisbah fî Al-Islâm aw Wazhîfah Al-Hukûmah Al-Islâmiyyah (hal.
7 dalam cet. Dar El-Kutub El-Imiyyah Libanon). Biasanya yang dikutip
dari buku itu adalah penggalan kalimat: “Allah akan menolong negara yang
adil sekalipun kafir, dan akan membinasakan Negara yang zalim sekalipun
beriman.”
Mengenai argumen bahwa
tidak ada ayat-ayat atau hadis yang tegas yang melarang kepemimpinan
non-Muslim jelas ini merupakan pendapat yang syâdz (nyleneh, menyimpang) dalam tradisi pemikiran politik Islam. Sebab dalam masalah ini telah terjadi ijmâ’(kesepakatan)
di antara para ulama. Tidak ada satu pun ulama di masa lalu, maupun di
masa sekarang yang membolehkan secara mutlak kepemimpinan non-Muslim
atas kaum Muslim. Shalah Al-Shawi dalam Al-Wajîz fî Al-Fiqh Al-Khilâfah (Dar
Al-I’lam Al-Dauly [tt.], hal. 22-23) menyebutkan bahwa syarat “Islam”
bagi calon pemimpin kaum Muslim merupakan sesuatu yang dapat dimengerti
dari hukum Islam secara sangat mudah (‘ulima min ahkâm al-imâmah bi al-dharûrah). Tugas kepemimpinan di dalam Islam salah satunya adalah menegakkan agama Islam (iqâmah al-dîn al-islâmy). Bagaimana mungkin orang yang tidak mengimani (kâfir) terhadap ajaran Islam dapat menegakkan Islam?
Oleh
sebab masalahnya sesederhana itu, juga ditopang oleh dalil yang sangat
banyak di dalam Al-Quran (bukan hanya satu atau dua ayat), maka tidak
mengherankan apabila para ulama bersepakat atas wajibnya syarat “Islam”
bagi pemimpin kaum Muslim.
Al-Qahi Iyadh berkata;
“Para
ulama bersepakat bahwa kepemimpinan (Islam) tidak sah diberikan kepada
orang kafir; dan bahkan bila pemimpin (Muslim) kemudian keluar dari
Islam (kafir), maka dia harus turun.” (Shahih Muslim bi Syarh Al-NawâwiJld.
12 hal. 229). Ibnu Mundzir juga mengatakan, “Seluruh ahli ilmu
bersepakat bahwa orang kafir sama sekali tidak boleh menjadi pemimpin
bagi kaum Muslim dalam keadaan apapun.” (Ahkâm Ahl Al-Dzimmah li Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, Jld. II hal. 414).
Dalam sistem hukum Islam, ijmâ’ merupakan salah satu sumber hukum yang paling kuat setelah Al-Quran dan Sunnah Nabi SHalallallahu ‘Alaihi Wassallam.
Seandainya benar terdapat ijmâ’ di
kalangan ulama mengenai kewajiban syarat “Islam” bagi pemimpin kaum
Muslim, lalu timbul pertanyaan apakah benar bahwa Ibnu Taimiyyah berbeda
pendapat mengenai masalah ini? Salah satu buktinya adalah kutipan di
atas. Kalau memang benar, berarti klaim ijmâ’ gugur dengan sendirinya.
Inilah yang akan dibahas secara lebih mendalam pada tulisan ini. Untuk
membahas masalah ini, ada dua hal yang harus didudukkan, yaitu:
bagaimana pandangan Ibnu Taimiyyah sendiri terhadap syarat seorang
pemimpin kaum Muslim dan dalam konteks apa ia mengatakan perkataannya di
atas.
Syarat Pemimpin Menurut Ibnu Taimiyyah
Hal
yang cukup menyulitkan untuk memastikan apa yang dipersyaratkan bagi
seorang pemimpin kaum Muslim menurut Ibnu Taimiyyah adalah gaya Ibnu
Taimiyyah dalam membahas masalah ini. Dalam kitab-kitab fikih siyasah
yang umum seperti tulisan Al-MawardiAl-Ahkâm Al-Sulthâniyyah,
biasanya dibahas secara gamblang dan khusus mengenai syarat-syarat yang
harus dipenuhi bagi seorang pemimpin sehingga para pembaca segera dapat
mengetahui pendapatnya mengenai masalah ini. Sementara Ibnu Taimiyyah di
dalam buku-bukunya yang khusus berkenaan dengan siyasah, yaitu Al-Siyâsah Al-Syar’iyyah, Al-Hisbah fî Al-Islâm, dan Al-Khilâfah wa Al-Mulk tidak
menyebutkannya secara khusus. Oleh sebab itu, para pembaca harus
memmbacanya secara mendalam dan hati-hati untuk mengetahui bagaimana
pandangan Ibnu Taimiyyah mengenai masalah ini.
Dalam disertasinya di Universitas Kairo yang kemudian diterbitkan Dar Al-Akhilla’ Dammam KSA (1994: hal. 95-97) berjudul Al-Nazhariyyah Al-Siyâsah ‘inda Ibn Al-Taimiyyah,
Hasan Konakata menyatakan bahwa dari berbagai tulisannya dapat
disimpulkan bahwa Ibnu Taimiyyah menetapkan dua syarat umum bagi seorang
pemimpin Muslim, yaitu al-quwwah wa al-amânah (kekuatan dan amanah). Kesimpulan ini diambil dari pernyataan Ibnu Taimiyyah sendiri di dalam Al-Siyâsah Al-Syar’iyyah (Dar Al-Afaq Al-Jadidah Beirut, 1998: 15):
فإن الولاية لها ركنان : القوة والأمانة . كما قال تعالى : { إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ } (سورة القصص : من الآية 26) . وقال صاحب مصر ليوسف عليه السلام : { إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ } (سورة يوسف : من الآية 54) . وقال تعالى في صفة جبريل : { إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ }{ ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي الْعَرْشِ مَكِينٍ }{ مُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ } (سورة التكوير : الآيات 19-21) .
Sesungguhnya
kepemimpinan itu memliki dua rukun: kekuatan dan amanah, sebagaimana
firman Allah Swt., “Sesaungguhnya sebaik-baiknya orang yang kau upah
adalah yang kuat lagi amanah. (QS Al-Qashash: 26). Berkata pemimpin Mesir kepada Yusuf, “Sesungguhnya engkau sekarang ini memiliki posisi yang kuat dan terpercaya di sisi kami.” (QS Yusuf: 54);
Allah Swt. berfirman tentang sifat Jibrir, “Sesungguhnya itu merupakan
ucapan utusan yang mulia; yang memiliki kekuatan dan kedudukan yang kuat
di sisi Sang Pemilik Arsy; yang taat lagi dapat dipercaya.” (QS Al-Takwir: 19-21).
Yang
dimaksud dengan “kekuatan” oleh Ibnu Taimiyyah adalah kemampuan yang
harus dimiliki seorang pemimpin di lapangan yang dipimpinnya. Ia
mencontohkan seorang panglima perang harus memiliki keberanian dan
pengetahuan strategi perang. Tanpa kedua hal itu, dia tidak akan mampu
melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin pasukan tempur. Sementara orang
yang akan memangku amanah memimpin manusia harus mengetahui ilmu tentang
keadilan yang diajarkan di dalam Al-Quran dan Al-Sunnah; juga harus
memiliki kemampuan untuk menerapkannya di tengah-tengah manusia.
Adapun
yang dimaksud dengan “amanah” adalah sikap takut hanya pada Allah,
tidak memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, dan
tidak takut pada manusia. Definisi ini ia dasarkan pada firman Allah
Swt., “Janganlah kalian takut pada manusia, takutlah
pada-Ku; dan janganlah kalian memperjualbelikan ayat-ayat Allah dengan
harga yang sedikit. Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir. (QS Al-Ma’idah: 44).
Kalau merujuk pada syarat “amanah” ini agak sulit dimengerti kalau Ibnu
Taimiyyah tidak mempersyaratkan pemimpin harus seorang “Muslim”. Kalau
bukan Muslim, bagaimana mungkin dia bisa takut pada Allah dan
memperjual-belikan ayat-ayat Allah? Bahkan syarat yang ditetapkan Ibn
Taimiyyah ini lebih dari sekedar harus “Muslim.” Dia harus memiliki
sifat-sifat yang utama sekelas sifat seoang ulama, yaitu “takut pada
Allah Swt.”
Penjelasan mengenai
syarat-syarat menjadi pemimpin kaum Muslim semacam ini memang agak
berbeda dengan penulis-penulis lain. Akan tetapi maksud yang ingin
disampaikan Ibnu Taimiyyah sama dengan ulama-ulama yang lain. Bila
dibandingkan dengan penjelasan Al-Mawardi, misalnya, maka kita akan
segera bisa menyimpulkan bahwa kriteria Ibnu Taimiyyah telah merangkum
syarat-syarat yang ditetapkan Al-Mawardi.
Dalam Al-Ahkam Al-Sulthâniyyah (Dar
Ibn Qutaibah Kuwait, 1989: 3-5), Al-Mawardi menyebutkan bahwa
kepemimpinan politik dalam Islam bertujuan untuk meneruskan misi
kenabian dalam menegakkan agama dan mengatur urusan dunia. Untuk itu,
orang yang akan memangku amanah ini harus memiliki syarat antara lain:
adil (dengan berbagai syaratnya, termasuk di dalamnya beragama Islam),
memiliki ilmu yang dapat mengantarkannya melakukan ijtihad, sehat panca
indra, sehat anggota tubuh, memiliki kecerdasan, dan memiliki keberanian
untuk menerapkan berbagai aturan. Dari keenam syarat yang ditetapkan
Al-Mawardi ini esensinya hanya dua seperti yang disebut Ibnu Taimiyyah,
yaitu: memiliki kekuatan (al-quwwah) dan amanah. “Islam” pasti
merupakan salah satu syarat mutlak di dalamnya karena tujuan dari
kepemimpinan itu sendiri adalah untuk menegakkan agama sebagaimana tugas
oara Nabi.
Kalau kita telaah lagi
semua tulisan Ibnu Taimiyyah tentang masalah politik ini akan semakin
jelas bahwa sama sekali ia tidak pernah memberikan ruang bagi
dibolehkannya pemimpin kafir. Salah satu yang semakin menguatkan
kesimpulan ini dapat dilihat dalam Al-Khilâfah wa Al-Mulk (Maktabah Al-Manar Yordan, 1994: 43).
Ia menulis satu bab “Al-Amîr Yatawallâ Imâmah Al-Shalâh wa Al-Jihâd”
(Seorang Amir Harus Memimpin Sholat dan Jihad). Seandainya Ibnu
Taimiyyah membolehkan diangkatnya pemimpin non-Muslim, mengapa ia begitu
yakin menulis kewajiban pemimpin semacam ini yang tidak mungkin
dikerjakan kecuali oleh seorang Muslim?
Konteks Ucapan Ibnu Taimiyyah tentang “Daulah Kafir yang Adil”
Hal
berikutnya yang harus diklarifikasi adalah tentang pernyataan Ibnu
Taimiyyah di atas. Amat disayangkan bahwa pernyataan Ibnu Taimiyyah ini,
hanya dikutip dan dipahami sepotong-sepotong. Seandainya dilihat secara
utuh, baik dalam konteks keseluruhan pemikiran Ibnu Taimiyyah maupun
dalam konteks di mana kalimat yang dikutip tersebut, maka para pembaca
yang jujur akan segera mengerti bahwa Ibnu Taimiyyah sama sekali tidak
memaksudkan ucapannya sebagai kebolehan orang kafir dijadikan pemimpin
kaum Muslim. Apalagi kalau kutipan ini dipandang secara lebih kritis,
bisa jadi ungkapan ini akan tertolak dengan sendirinya. Akan kita urai
mengenai masalah ini sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari cara Ibnu Taimiyyah mengungkapkan kalimat ini ia hanya menyebutkan dengan kata yurwâ (diriwayatkan),
tapi sama sekali tidak menyebut diriwayatkan dari siapa; apakah dari
Rasulullah, sahabat, tabi’in, atau tokoh ulama lainnya? Ibnu Taimiyyah
adalah orang yang sangat kritis terhadap riwayat-riwayat yang
digunakannya untuk menyusun argumentasi. Ia terkategori ahl al-hadîts
yang sama sekali tidak menoleransi riwayat-riwayat yang lemah dan tidak
jelas; apalagi riwayat palsu. Amat sangat disayangkan, kali ini Ibnu
Taimiyyah agak ceroboh. Ia sama sekali tidak menyebutkan ini riwayat
semacam apa. Kalau menggunakan metode kritik Ibnu Taimiyyah terhadap
riwayat-riwayat, kutipan yang tidak jelas sumbernya semacam ini
seharusnya sudah tertolak sejak awal.
Bisa jadi juga bahwa Ibnu Taimiyyah mengikuti tradisi para muhadditsîn dalam menggunakan kata “yurwâ”
ini untuk menunjukkan suatu riwayat yang lemah yang tidak bisa
digunakan sebagai dasar dalil karena ketidakjelasan riwayat itu sendiri.
Hanya saja, ia menyampaikannya karena pernah mendengar riwayat itu
sehingga kalaupun ia menyampaikannya kepada pembaca bukan untuk
dijadikan sebagai landasan dalil yang kuat, melainkan hanya untuk
memperkuat pendapatnya tentang tema yang tengah dibicarakan, yaitu
tentang pentingnya keadilan
Kedua,
bila kemungkinan kedua di atas yang kita gunakan, maka kita
berhusnuzhan bahwa kutipan ini bukan sungguh-sungguh untuk dijadikan
sebagai landasan dalil mandiri tentang sesuatu, melainkan untuk
menguatkan konteks pembicaraan yang tengah ia wacanakan. Ungkapan
tersebut secara utuh disimpan dalam pembahasannya tentang tujuan dari
kekuasaan dalam Islam. pada awal wacana Ibnu Taimiyyah menulis, “Ini
adalah kaidah-kaidah tentang hisbah. Tujuanya adalah untuk memberikan
pengetahuan bahwa segala bentuk kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah
agar seluruh pelaksanaan agama hanyalah dipersembahkan untuk Allah Swt.
dan agar kalimat Allah menjadi kalimat tertinggi…” (Al-Hisbah fî Al-Islâm,
tt: 6). Lalu pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan bahwa hal itu
harus dilakukan dengan ketaatan sepenuhnya pada Allah Swt., baik dalam
perkara agama maupun dunia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya ada orang
yang benar, ada juga yang salah sehingga perlu ada yang memenang peranan
dalam amar ma‘rûf dan nahyi munkar. Inilah yang dimaksud hisbah di dalam Islam.
Selanjutnya,
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa orang yang berbeda-beda agama dan
keyakinan memiliki pandangan yang berbeda-beda pula terhadap masalah
agama dan dunia. Akan tetapi, dalam masalah keadilan dan kezhaliman di
dunia semua orang memiliki pandangan sama, yaitu bahwa kezhaliman akan
berakibat buruk bagi kehidupan manusia di dunia ini, sedangkan keadilan
akan berakibat sebaliknya. Setelah itu, baru ia katakan bahwa ada
riwayat yang menyatakan seperti ungkapannya di atas. Kutipan di atas
secara agak panjang isinya sebagai berikut:
فإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ وَخِيمَةٌ وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى : ” اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَة
“Manusia
tidak berselisih bahwa balasan dari perbuatan zalim adalah kebinasaan
sementara balasan dari sikap adil adalah kemuliaan. Oleh karena itu
diriwayatkan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil sekalipun
kafir, dan akan membinasakan Negara yang zalim sekalipun beriman.”
Kalau
memperhatikan konteksnya, Ibnu Taimiyyah sama sekali tidak sedang
membicarakan pemimpin Islam atau kafir, melainkan sedang membicarakan
masalah keadilan. Dalam hal-hal duniawi ada dimensi-dimensi keadilan
yang rumusnya disepakati bersama oleh orang-orang yang berbeda-beda
keyakinan sekalipun. Dalam hal demikian, bila keadilan ditegakkan
sekalipun penegaknya itu adalah “negara yang kafir”, maka akan ada
pertolongan Allah Swt., dalam arti akan berbuah hal-hal yang baik.
Sementara bila tidak ditegakkan, walaupun di “negara yang Muslim”, pasti
akan berakibat keburukan. Boleh dikatakan bahwa maksud Ibnu Taimiyyah
adalah ingin memberi tekanan kepada keadilan, bukan membicarakan
mengenai boleh atau tidaknya pemimpin yang kafir.
Kalau
yang dibicarakan adalah keadilan, maka dalam dimensi yang lebih luas,
keadilan itu juga termasuk di dalamnya menegakkan agama. Menegakkan
agama berarti menegakkan hak-hak Allah Swt. Menegakkan hak Allah Swt.
adalah salah satu bentuk keadilan dalam hidup ini, karena “ibadah”
merupakan salah satu tujuan dari kehidupan manusia di dunia. Ibadah
adalah wujud sikap yang adil terhadap Allah Swt. Bagaimana mungkin
keadilan ini dapat ditegakkan oleh orang yang secara keyakinan menentang
Allah Swt. alias “kafir”. Kalau membaca keseluruhan tulisan Ibnu
Taimiyyah dalam berbagai risalahnya di atas, Ibnu Taimiyyah pasti juga
berkesimpulan seperti itu. Namun patut disayangkan ia menyebutkan
riwayat yang tidak jelas sumbernya bagi para oembaca untuk menguatkan
argumentasinya sehingga membuka celah bagi orang-orang yang berpikiran
picik untuk memelintir ucapannya. Padahal, dengan mencantumkan riwayat
itu, sama sekali tidak terpikirkan oleh Ibnu Taimiyyah untuk menjadi
dalil tentang bolehnya pemimpin kafir bagi kaum Muslim.Wallâhu A’lam.*
Penulis adalah peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations
Sumber: hidayatullah.com/Ahad, 1 Mei 2016



0 Response to "Teryata Ibnu Taimiyyah Tidak Membicarakan Pemimpin Non Muslim, Tetapi Keadilan..."
Posting Komentar