Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) baru mencapai 86
persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen di
seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia mempercepat layanan
perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016,
Mendagri meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan dan
penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data
kependudukan.
"Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar
dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri seperti dikutip
dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5).
Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia membuka loket khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan

e-KTP dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Tjahjo juga menginstruksikan kepala daerah melakukan jemput bola dengan
pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal,
perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan
kelurahan.
"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17
tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib
melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi
salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW
dan Kelurahan/Desa.
"Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan
perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Mendagri.
0 Response to "Sekarang Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,, "
Posting Komentar