Surabaya - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya
memprotes Mendagri terkait dengan persoalan pencabutan Perda Minuman
Keras yang dinilai bertentangan dengan Permendag, padahal hal itu justru
menyalahi Pancasila dan kebijakan revolusi mental.
“Itu juga menyalahi ajaran agama bahwa minuman keras merupakan sumber
asal dari segala bentuk kejahatan, seperti pembunuhan, kejahatan
seksual, kecelakaan, dan narkoba,” kata Ketua Tanfiziah PCNU Kota
Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri, M.Ag. di Surabaya, Sabtu (21/5).
Ia menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras
oleh Mendagri dengan argumentasi menyesuaikan dengan Permendag, itu
membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan
moral-sosial.
“Itu (pencabutan) seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta
empirik bahwa minuman keras menjadi sumber berbagai kejahatan dan
kerusakan, seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan,
kecelakaan, dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya
dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Dalam Islam, khamr (minuman memabukkan) disebut “Ummul Khaba’ith”.
“Jadi, alasan utama bahwa perda tersebut bertentangan dengan Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Keras, justru mencederai sistem hukum negara.
“Harusnya, justru Permendag-lah yang dicabut karena jelas bertentangan
dengan berbagai undang-undang, setidaknya Undang-Undang Kesehatan, UU
Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Belum lagi, kalau ditarik ke atas,
dengan Pancasila, sila pertama, karena Permendag mengabaikan
nilai-nilai moral dari agama apa pun di Indonesia,” katanya.
Bahkan, Keputusan MA terhadap “judicial review” Peraturan Presiden
(Perpres) mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pun
sepertinya diabaikan begitu saja.
“Ada apa pemerintah ini? Bukankah pemerintah tugasnya melindungi warga,
atau pemerintah telah menjadi agen kapitalis minuman keras?” katanya.
Jika dikaitkan dengan pariwisata pun, menurut dia, pemerintah pusat bisa
menengok Pemkab Banyuwangi yang bisa mengembangkan pariwisata tanpa
menabrak hal-hal yang bersifat religi dan moralitas.
Untuk itu, NU Surabaya mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan
dalam hal pelarangan minuman keras? Jika pemerintah beralasan perlu
pendapatan negara dari cukai minuman keras, tentu tidak sepadan dengan
keluarga korban.
“Cobalah hitung, berapa biaya yang harus dikover APBN untuk dampak
minuman keras? Berapa pula kerugian yang harus ditanggung
keluarga-keluarga yang menjadi korban dampak minuman keras? Tolong jawab
semua itu. Di mana jargon revolusi mental? Apakah hanya ‘lip service’?”
katanya.
Dalam kaitan itu, pihaknya berharap PWNU Jawa Timur menyampaikan
keberatan itu kepada Gubernur Jawa Timur, lalu diteruskan ke PBNU untuk
disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. [akt]
Sumber : POSMETRO INFO



0 Response to " Politik Internasional Daerah Peristiwa Ekonomi Bisnis Teknologi Hiburan Pendidikan Khazanah Mendagri Hapus Perda Miras, NU: Ada apa pemerintah ini?! Dimana jargon Revolusi Mental?!!!"
Posting Komentar