Breaking News

Loading...

Biro Iklan Lokal Tangerang Selatan

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah

Jejak Imani Umroh Landing Madinah : Hemat perjalanan darat 7-8 Jam dari Jeddah - Madinah
Memberangkatkan Umroh, Haji Plus, Bersama Jejak Imani Telp. 0813 8468 1151

Pasang IKlan Disini

Pasang IKlan Disini
Biro Iklan Tangerang Selatan Telp. 0813 8468 1151

Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya, Mulai Tahun 2016

Global Tangsel.com- Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah
tangga sempat disambut gembira rakyat Indonesia. Namun ternyata wacana itu tidak berlaku untuk semua. Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah menyerahkan kajian penghapusan PBB kepada Presiden Jokowi. Eksekusinya tinggal menunggu lampu hijau berupa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, penghapusan PBB tidak diberlakukan secara menyeluruh. Artinya, hanya untuk golongan tertentu saja.
"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," kata dia.
Dia yakin, Presiden Jokowi akan memberikan lampu hijau dan menerbitkan Perpres terkait penghapusan PBB. Harapannya, kebijakan ini bisa mulai diterapkan 2016.
"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan," ucapnya.
Sumber : Merdeka.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya, Mulai Tahun 2016"

Posting Komentar