Badrodin menuturkan, apabila tidak disikapi secara serius, maka akan
berpotensi merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, menurut Badrodin,
pihak kepolisian akan melakukan tindakan agar tidak meluas terlalu
dalam.
Dia melanjutkan, tindakan konkret dilakukan pihaknya yakni bagi siapapun
memakai baju gambar 'Palu dan Arit', maka sesuai dengan UU akan
dikenakan pasal pidana. "Bisa ditangkap dan dijerat dengan pasal yang
berlaku," ujar Badrodin.
2.Ancaman hukuman 10 tahun
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya saat ini telah
menangkap sejumlah pelaku terduga penyebaran paham komunis baik melalui
penjualan atribut maupun baju yang bernafaskan paham komunisme. Menurut
dia, penindakan terhadap mereka bervariasi mulai dari pemeriksaan hingga
masuk ranah dipidana.
"Kalau memenuhi unsur ya bisa dipenjara sepuluh tahun. Termasuk
penyebaran buku-buku, nanti Kejaksaan yang akan menangani," kata
Badrodin.
3.Pantau buku berbau komunisme
Tak hanya kaos yang dijual pedagang di salah satu toko di kawasan Blok M
saja, pihak kepolisian juga akan memantau buku-buku yang dianggap
menyebarkan paham komunisme. Setelah dilakukan penyitaan, buku-buku itu
akan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penindakan.
"Buku buku itu yang menyeleksi dari kejaksaan. Ya diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Badrodin, hampir semua wilayah Indonesia telah terkena paham
komunisme. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan
dengan melibatkan tim ahli untuk mendeteksi paham komunisme.
"Yang periksa juga ahli untuk mendeteksi apakah itu termasuk paham atau penyebar komunisme," kata Badrodin.
4.Larang kegiatan berbau komunisme
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, Presiden Joko Widodo
menginstruksikan Jaksa Agung, Panglima TNI dan Polri untuk mencegah
berkembangnya paham komunisme di tanah air. Baik dalam betuk atribut,
kaos yang berbau komunis maupun film yang mengajarkan komunisme.
"Kami sudah diberikan arahan untuk melakukan pelarangan kegiatan dalam
bentuk apa pun yang mengembangkan paham komunisme," tegas Badrodin.[merdeka]


0 Response to "Mantap ! Tanpa Ampun Musnahkan Komunisme, Kapolri Instruksikan 4 Hal Ini. "
Posting Komentar