Salah seorang pembicara Yahya Abdurrahman dari DPP HTI menyampaikan bahwa dalam pandangan Islam, pesisir laut adalah milik umum yang harus dikelola dan diproteksi oleh Negara. Menurutnya reklamasi diperbolehkan dalam Islam sepanjang untuk kepentingan umum dan terlarang jika disalahgunakan untuk kepentingan bisnis serta untuk keuntungan pihak-pihak tertentu (swasta).
photo_2016-05-21_10-52-01“Pelaksanaan reklamasi agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat umum tentu saja harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan hal tersebut tidak akan terwujud jika Islam tidak diadopsi secara menyeluruh sebagai sebuah sistem yang mengatur kehidupan manusia,” tegasnya. [] MI Jakarta/Reza


0 Response to "HIP ke 64 : Reklamasi Untuk China ?"
Posting Komentar